PERBANDINGAN REGULASI PELAKSANAAN AKAD PERBANKAN SYARIAH ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM MENDUKUNG KEBANGKITAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT INDONESIA DAN MALAYSIA
Main Author: | SAKEENA IHRAMIA, NIM. 502016214 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7496/1/502016214_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7496/2/502016214_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7496/ |
Daftar Isi:
- Lembaga perbankan sangat berperan penting dalam pembangunan ekonomi dan mengalami perkembangan yang sangat pesat. Secara umum bank syariah dapat didefinisikan sebagai bank dengan pola bagi hasil yang menjadi landasan utama dalam segala operasinya, baik dalam produk pendanaan, pembiayaan maupun dalam produk lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan regulasi pelaksanaan akad perbankan syariah antara Indonesia dan Malaysia dalam mendukung kebangkitan perekonomian masyarakat Indonesia dan Malaysia. Dilihat dari penerapan prinsip syariah pada akad khasnya, kedua perbankan ini mempunyai perbedaan. Perbankan syariah di Indonesia dalam operasinya menerapkan akad-akad yang tidak menimbulkan kontroversi yang disepakati oleh sebagian besar ulama dan sudah sesuai dengan ketentuan syariah untuk diterapkan dalam produk dan instrumen keuangan syariah yang ditawarkan kepada nasabah. Akad-akad yang dipergunakan oleh perbankan syariah di Malaysia lebih leluasa dan menyesuaikan dengan permintaan pasar. Dengan penerapan akad khas tentu mengakibatkan kelebihan dan kelemahan pada kedua perbankan syariah tersebut. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian normatif dengan cara mengkaji dan menganalisa bahan-bahan kepustakaan berupa literatur dan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, adapun jenis penilitian tersebut bersifat deskriptif guna memperoleh gambaran lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu pada saat tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perbankan syariah di Indonesia maupun perbankan syariah di Malaysia sama-sama menganut mazhab Syafi’i. Namun dalam aplikasi penerapan prinsip syariah dalam dunia perbankan, terdapat beberapa perbedaan diantara keduanya. Hal ini tergantung pada pemahaman dan pendapat ulama pada masing-masing negara.