DASAR HUKUM YANG DAPAT MEMBATALKAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DI BUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

Main Author: Muhammad Arief Syahputra, NIM. 502016086
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7459/1/502016086_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7459/2/502016086_BAB%20II_SAMPAI_%20BAB%20TERAKHIR.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7459/
Daftar Isi:
  • Salah satu perbuatan hukum yang dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT adalah dalam hal jual beli. Jual beli merupakan salah satu upaya dalam perolehan hak atas tanah Pemindahan hak/Peralihan hak, yang merupakan suatu perbuatan hukum dengan bertujuan memindahkan hak, antara lain: jual beli, hibah, tukar menukar, pemisahan dan pembagian harta bersama dan pemasukan dalam perusahaan atau inbreng. Pelaksanaan jual beli hak atas tanah harus dilakukan dihadapan PPAT. Hal ini sebagai bukti bahwa telah terjadi jual beli sesuatu hak atas tanah sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan PPAT membuat Akta Jual Belinya yang kemudian diikuti dengan pendaftarannya pada Kantor Pertanahan setempat yang sesuai dengan lokasi keberadaan tanah yang menjadi obyek jual beli tersebut. Sejalan dengan ruang lingkup dan tujuannya, Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Pengumpulan data dititik-beratkan pada penelitian kepustakaan (library research), dalam upaya memperoleh data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Dasar hukum yang dapat membatalkan akta jual beli hak atas tanah yang di buat oleh pejabat pembuat akta tanah ialah Pasal 95 dan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.8 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 147 K/sip/1979 tanggal 25 september 1980 dalam akta jual beli Nomor 154 dan nomor 146 tanggal 21 september 1961. Akibat hukum PPAT yang membuat akta jual beli tanah tidak dihadapan klien adalah PPAT dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya (Pasal 28 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Akta terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dan atau peraturan-peraturan lain.