KEDUDUKAN SAKSI ANAK PADA PERSIDANGAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) MENURUT KITAB UNDANG –UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

Main Author: SRI WULAN OCTAVIANI, NIM. 502016066
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7455/2/502016066_BAB%20I_%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7455/3/502016066_BAB%20II_SAMPAI_%20BAB%20TERAKHIR.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7455/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK KEDUDUKAN SAKSI ANAK PADA PERSIDANGAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Oleh: SRI WULAN OCTAVIANI Keterangan seorang saksi sangat penting dalam pembuktian kasus tindak pidana. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1 butir 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Keterangan Saksi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan saksi anak pada persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan untuk mengetahui perlindungan apa sajakah yang dimiliki anak sebagai saksi pada proses peradilan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang harus dilindungi dan diperhatikan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Normatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Sedangkan teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan melalui proses studi pustaka, dan internet. Analisis data yang digunakan adalah meneliti bahan pustaka yang ada, hasil analisis dipresentasikan secara kualitatif dan bersifat deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa : 1) Keabsahan saksi anak pada proses persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat disimpulkan bahwa keterangan yang diberikan seorang anak sebagai saksi dapat mempunyai nilai kekuatan pembuktian, oleh karena itu, hakim dapat lebih berinisiatif untuk menggunakannya sebagai pertimbangan nserta mengkaitkannya dengan alat bukti yang sah, tetapi kembali kepada penilaian hakim secara subjektif karena penilaian terhadap alat bukti saksi secara umum tidak mengikat, begitupun dengan keterangan saksi dan keterangan anak sebagai saksi ini belum dimasukkan dan diatur di dalam peraturan perundang-undangan sebagai salah satu alat bukti. 2) Perlindungan hukum terhadap saksi anak meliputi; jaminan keselamatan seorang anak yang menjadi saksi dalam sidang peradilan pidana, keamanan dari saksi anak, serta kenyamanan anak. Dengan demikian penting kiranya keterangan anak sebagai saksi ini dapat digunakan sebagai pertimbangan hakim untuk dijadikan alat bukti dalam suatu perkara. Kata Kunci : Kedudukan Saksi Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Keterangan Saksi Anak Sebagai Alat Bukti.