PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI ARBITRASE SYARIAH

Main Author: YETA PURNAMA SARI, NIM. 502016118
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7425/1/502016118_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7425/2/502016118_BAB%20II_SAMPAI%20TERAKHIR.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7425/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI ARBITRASE SYARIAH OLEH YETA PURNAMA SARI Badan arbitrase muamallah Indonesia didirikan secara resmi pada tanggal 21 Oktober 1993. kemudian berdasarkan surat keputusan majelis ulama Indonesia Nomor Kep/09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003, nama BAMUI diubah menjadi badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). melalui Arbitrase Syariah, maka sengketa perbankan syariah dapat diselesaikan berdasarkan hukum islam yakni prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan perbankan. selain itu sengketa perbankan syariah dapat diselesaikan melalui lembaga arbitrase karena cara tersebut pada dasarnya telat dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW. adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah ruang lingkup sengketa perbankan syariah yang dapat diselesaikan melalui arbitrase syariah? dan bagaimanakah prinsip penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui arbitrase syariah? . jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan diatas, disimpulkan bahwa: prinsip penyelesaian sengketa penyelesaian syariah melalui arbitrase syariah baik dalam kegiatan usaha ataupun penyelesaian sengketa, merupakan unsur kepatuhan syariah (Syariah complianse)yang dianut undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. karenanya semua hasil penyelesaian sengketa baik melalui arbitrase ataupun alternatif penyelesaian sengketa harus sesuai atau tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. sehingga prinsip syariah harus benar-benar diterapkan dalam penyelesaian sengketa tersebut. dan ruang lingkup sengketa perbankan syariah yang dapat diselesaikan melalui arbitrase syariah melalui alternatif penyelesaian sengketa bergantung pada kesadaran hukum dari pihak-pihak bersengketa, yaitu nasabah dan bank syariah, apakah akan menerapkan prinsip syariah pada penyelesaian sengketannya atau tidak. dengan demikian, maka dalam penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa (konsultasi, negoisasai, mediasi, konsiliasi, atau penelitian ahli) terbuka peluang terjadinya kesepakatan yang bertentangan dengan prinsip syariah dalam kegiatan perbankan. kata kunci : Sengketa, Perbankan Syariah, Arbitrase Syariah