KEDUDUKAN NOTARIS DALAM PENDAFTARAN BADAN HUKUM KOPERASI MENURUT UNDANG-UNDANG NO.17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN

Main Author: SULIS SETIYA NINGRUM, NIM. 502016249
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7381/1/502016249_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7381/2/502016249_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7381/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK KEDUDUKAN NOTARIS DALAM PENDAFTARAN BADAN HUKUM KOPERASI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN Oleh SULIS SETIYA NINGRUM Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana kedudukan notaris dalam pendaftaran badan hukum koperasi menurut Undang-undang No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian? dan Apakah akibat hukumnya terhadap koperasi yang tidak didaftarkan badan hukumnya menurut undang-undang No. 17 tahun 2012 tentang perkoperasian? Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa: Kedudukan Notaris dalam Pendaftaran Badan Hukum Koperasi Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, yaitu membantu kedudukan koperasi semakin kuat dengan adanya akta pendirian koperasi yang dibuat secara otentik. Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban para pihak, diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dan sekaligus menghindari terjadinya sengketa. Dan akibat hukumnya terhadap Koperasi yang tidak didaftarkan Badan hukumnya menurut Pasal 10 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, yaitu Notaris berperan selaku pembuat Akta Pendirian Koperasi, akta Pendirian Koperasi yang memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum Koperasi pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus yang pertama kali diangkat, sehingga para pendiri Koperasi tidak dapat mendirikan koperasi sebelum membuat Akta Pendirian Koperasi yang akan didirikan tersebut dihadapan Notaris yang berwenang dan terdaftar pada Kementrian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koperasi. Kata Kunci: Notaris, Badan Hukum, Koperasi.