KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT NEGARA
Main Author: | EMA PRATIKA, NIM. 502016072 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7319/1/502016072_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7319/2/502016072_BAB%20II_SAMPAI%20BAB%20TERAKHIR.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7319/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT NEGARA Oleh : Ema Pratika Wewenang merupakan suatu kebijakan yang diberikan suatu pejabat ke pejabat lainnya yang ditujukan untuk menjalankan pekerjaanya tidak sesuai dengan kewenangannya yang dimiliki pejabat tersebut dengan kata lain pejabat tersebut menyimpang dari wewenangnya. Penulisan ini difokuskan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang mengkaji permasalahan mengenai kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dalam Menyelesaikan Sengketa Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Negara dan faktor penghambat Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dalam Menyelesaikan Sengketa Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Negara. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif-empiris yang bersifat deskriptif. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Undang-undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) telah merumuskan 3 (tiga) bentuk tindakan larangan penyalahgunaan wewenang yaitu: larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang. Dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Ada 2 (dua) jalur Penyelesain Sengketa Tata Usaha Negara yaitu: melalui upaya Administratif dan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kata Kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Administrasi, Pejabat Negara