ANALISIS EFEKTIVITAS DAN STRATEGI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI DINAS BAPENDA KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR

Main Author: SURYA GADING PERKASA, NIM. 222015170
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7264/1/222015170_BAB%20I_%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7264/2/222015170_BAB%20II_SAMPAI%20BAB%20TERAKHIR.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7264/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tingkat efektivitas dan strategi penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) Di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptip yang mempunyai tujuan untuk mengetahui efektivitas dan strategi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data Sekunder. Data Sekunder dalam penelitian ini adalah data target dan realisasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dari tahun 2015-2018. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Wawancara dengan komunikasi langsung dengan para pegawai BAPENDA mengenai efektivitas dan strategi penerimaan PBB-P2. Dokumentasi diperoeh dari catatan atau data masa lalu yaitu data target dan realisasi PBB-P2 Tahun 2015 - 2018 pada Kabupaten Penukal Abab Lematang. Hasil penelitian ini yaitu bahwa strategi dan efektivitas yang di lakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kab. PALI dalam mengatasi kendala banyaknya objek pajak yang belum terdata dan ketidak jelasan wajib pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah Pemutakhiran Data, dan Penghapusan Data yang tidak sesuai dengan kepemilikan atau mengalami kesalahan saat pendataan objek pajak. Maka penulis akan memberikan saran atau rekomendasi Cara Intersifikasi Adalah melakukan pemungutan secara efektif dan efisien pada objek dan subjek PBB P2 yang sudah ada misalnya melakukan perhitungan potensi, penyuluhan, peningkatan pengawasan dan pelayanan serta melibatkan unsur-unsur pemerintahan sampai tingkat Desa/ kelurahan atau RT/RW jika perlu. Cara Ekstensifikasi Adalah melakukan usaha-usaha untuk menjaring wajib pajak baru melalui pendataan dan pendaftaran baru. Bukan tidak mungkin bahwa perkembangan wilayah menyebabkan perubahan kondisi objek pajak sehingga terjadi penigkatan nilai jual objek pajak (NJOP).