SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA (Kajian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)
Main Author: | YOGHA PERMANA, NIM. 502014220 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6157/1/502014220_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6157/2/502014220_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6157/ |
Daftar Isi:
- Jika pengalihan tidak terselenggara secara sah menurut hukum, maka akan terjadi pelanggaran-pelanggaran. Di dalam Undang-undang Hak Cipta tidak memberikan perincian secara jelas mengenai apa-apa yang merupakan kriteria dari pelangganan, hanya saja undang-undang tersebut mengatur tentang apa yang bukan atau tidak dianggap sebagai pelanggaran, jadi tindakan-tindakan yang merupakan suatu penyimpangan dan yang telah diatur dalam undang-undang adalam pelanggaran. Untuk mengetahui dan menjelaskan sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, dan juga untuk mengetahui dan memahami proses peralihan hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Berdasarkan hasil penelitian dipahami sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, adalah sanksi pidana penjara dan pidana denda, sebagai mana bunyi Pasal 112, setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Proses peralihan hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 20 14, adalah: (a) pewarisan, (b) hibah, (c) wakaf (d) wasiat, (e) perjanjian tertulis, atau (f) sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata kunci: Sanksi pidana terhadap pelanganan hak cipta.