PENJATUHAN SANKSI PIDANA OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DAN HAMBATANNYA DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG

Main Author: RANGGA ARIA PUTRA, NIM. 502014230
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6043/1/502014230_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6043/2/502014230_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6043/
Daftar Isi:
  • Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui Penjatuhan Sanksi Pidana Oleh Hakim Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik dan Hambatannya di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik dan Apakah yang menjadi hambatan dalam proses penyelesaian perkara pencemaran nama baik. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik adalah didasarkan pada pertimbangan objektif atau pertimbangan yang didasarkan atas dasar ketentuan peraturan perundangan yaitu pertimbangan berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Pertimbangan subjektifitas Hakim yaitu pertimbangan Hakim dalam menilai alat bukti yang sah yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan hal ini dilandasi oleh keyakinan Hakim atau kesalahan Terdakwa dan pertimbangan subjektifitas Hakim dalam menilai alat bukti dan kesalahan Terdakwa inilah yang akan mempengaruhi bersalah atau tidak dan berat ringannya pidana yang dijatuhkan dan Hambatan dalam proses penyelesaian perkara pencemaran nama baik antara lain dari masalah pembuktian, dimana dibutuhkan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk mendukung tuduhan tersebut, juga delik ini merupakan delik aduan dan sebagaimana delik aduan pada umumnya seringkali korban mencabut kembali tuduhannya selain itu pidana maksimum dari delik ini relatif ringan yaitu setinggi-tingginya sembilan bulan dan denda maksimal Rp. 4500, dan hal ini tentu saja akan mempengaruhi pihak yang dirugikan untuk melanjutkan proses perkara ini. kata kunci: sanksi pidana, pelaku pencemaran nama baik