SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Main Author: SHESY ANDEZA PUTRI, NIM. 502015214
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6020/1/502015214_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6020/2/502015214_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6020/
Daftar Isi:
  • Undang-undang Hak Cipta diharapkan dapat memberikan jaminan kepada pencipta, sehingga pada akhirnya akan menciptakan suatu keadaan yang lebih baik bagi perkembangan dan perlindungan hak cipta di Indonesia. Dilain pihak dapat memberikan semangat bagi para pencipta untuk berkarya lebih baik lagi. Untuk mengetahui dan menjelaskan sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, dan juga untuk mengetahui dan memahami proses peralihan hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Berdasarkan hasil penelitian dipahami sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 adalah: sanksi pidana penjara dan pidana denda, sebagaimana bunyi Pasal 112, setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Proses peralihan hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 adalah: (a) pewarisan, (b) hibah, (c) wakaf, (d) wasiat, (e) perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata kunci: Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta.