Uji Kualitas Air Sungai Penukal Kabupaten di Desa Raja Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten PALI

Main Author: BEBI SEFTIANA, NIM. 342015046
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6014/1/342015046_BAB%20I_SAMPAI%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6014/2/342015046_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6014/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Seftiana, Bebi. 2019. Uji Kualitas Air Sungai Penukal di Desa Raja Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Skripsi. Program Studi Pendidikan Biologi, Program Sarjana (S1) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Palembang. Pembimbing (I) Dr. Sri Wardhani, M.Si. (II) Hendra, S.Pd., M.Si. Kata kunci: kualitas air, Sungai. Sungai Penukal di Desa Raja Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten PALI merupakan salah satu sungai yang dimanfaatkan penduduk masyarakat disekitar Sungai. Adapun kondisi masyarakat yang tinggal di sekitar Sungai Penukal di Desa Raja Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten PALI cukup memprihatinkan karena sejumlah warga melakukan aktivitas seperti mencuci pakaian, membuang sampah dan mandi di Sungai Penukal, karena banyaknya aktivitas masyarakat diduga sungai ini tercemar ringan. Sungai yang baik adalah sungai yang bebas dari organisme yang bersifat patogen, Maka penting dilakukan uji kualitas air yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari: Bagaimanakah Kualitas Air Sungai Penukal di Desa Raja Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten PALI? Tujuan Penelitian: Mengetahui Kualitas Air Sungai Penukal di Desa Raja Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan metode Purposive sampling. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa uji kualitas air sungai Penukal di Desa Raja Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten PALI dari ketiga stasiun yang terdiri dari 9 parameter terdapat 3 parameter yang melampaui baku mutu. Sifat fisik yang melampaui baku mutu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 416 Tahun 1990 yaitu bau, parameter kecerahan dibawah ambang baku mutu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 sedangkan sifat kimia yang melampaui baku mutu peraturan Pemerintah Kota Palembang tahun 2003 yaitu BOD. Parameter BOD ketiga stasiun telah melampaui baku mutu.