KEKUATAN HUKUM DAN KEDUDUKAN AKTA HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Main Author: | BINYAMIN, NIM. 502015017 |
---|---|
Format: | Thesis PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5977/1/502015017_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5977/2/502015017_BAB%20II_SAMPAI%20BAB%20TERAKHIR.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5977/ |
Daftar Isi:
- KEKUATAN HUKUM DAN KEDUDUKAN AKTA HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH OLEH BINYAMIN Bank pemegang hak tanggungan berdasarkan akta hak tanggungan dapat menuntut pelunasan utangnya dengan jalan melelang barang yang menjadi jaminan debitur cidera janji atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. Ini berarti pelelangan terhadap benda-benda jaminan dapat dilakukan dengan mengandalkan atau berdasarkan pada kekuatan akta hak tanggungan tanpa melalui gugat menggugat di muka hakim. Untuk mengetahui dan menjelaskan kekuatan hukum akta hak tanggungan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan juga untuk mengetahui dan memahami kedudukan akta hak tanggungan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berdasarkan hasil penelitian dipahami kekuatan hukum akta hak tanggungan yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah: apabila memenuhi syarat-syarat, (a) tata cara pembuatan akta, (b) keotentikan aktanya, yang berupa akta PPAT, (c) memenuhi syarat spesialitas dan publisitas, (d) mencantumkan title eksekutorial pada sertipikat hak tanggungan, (e) memenuhi bentuk yang ditentukan. Kedudukan akta hak tanggungan yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah: merupakan perjanjian ikutan/tambahan (accessoir) yang menimbulkan hubungan hukum utang piutang (perjanjian kredit). Oleh karena Hak Tanggungan menurut sifatnya merupakan perjanjian ikutan atau accessoir pada piutang tertentu, yang didasarkan pada suatu perjanjian pokok, maka kelahiran dan keberadaannya ditentukan oleh adanya piutang yang dijaminkan pelunasannya. Dengan demikian sebagai perjanjian yang bersifat accessoir dapat memperoleh akibat-akibat hukum seperti halnya perjanjian accessoir yang lain, yaitu: (a) adanya tergantung pada perjanjian pokok, (b) hapusnya tergantung pada perjanjian pokok, (c) jika perjanjian pokok batal, ikut batal, (d) ikut beralih dengan beralihnya perjanjian pokok, (e) jika piutang pokok beralih karena cessi, subrogasi, akan ikut beralih juga tanpa adanya penyerahan khusus. Kata kunci: Kekuatan hukum dan kedudukan akta hak tanggungan.