KRITERIA MENENTUKAN BESARNYA GANTI RUGI TERHADAP KERUGIAN IMMATERIIL DALAM PERBUATAN MELANGGAR HUKUM

Main Author: MUHAMMAD RIKI ALFARIZI, NIM. 502015139
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5840/1/502015139_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5840/2/502015139_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR-converted.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5840/
Daftar Isi:
  • Bila kerugian Immateriil tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka akan menimbulkan suatu keadaan dimana keseimbangan masyarakat akan terganggu, dan oleh karenanya harus dipulihkan. Sebagai contoh, dalam tindakan penghinaan yang menimbulkan kerugian pada diri seseorang dapat dituntut ganti rugi adalah pengganti kerugian sebagai pemulihan nama baik seseorang Untuk mengetahui dan menjelaskan kriteria menentukan besarnya ganti rugi terhadap kerugian immateriil dalam perbuatan melanggar hukum dan juga untuk mengetahui dan memahami cara membuktikan terjadinya kerugian immateriil dalam perbuatan melanggar hukum. Berdasarkan hasil penelitian dipahami kriteria menentukan ganti rugi terhadap kerugian immateriil dalam perbuatan melanggar hukum adalah: pada hakekatnya didasarkan atas kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak serta menurut keadaan. Artinya besarnya ganti rugi tersebut diserahkan kepada hakim yang memeriksa perbuatan melanggar hukum tersebut. Pembuktian terjadinya kerugian immateriil dalam perbuatan melanggar hukum adalah: melihat dari adanya hubungan kausal antara kesalahan dan menimbulkan kerugian. Bersumber pada semua unsur-unsur yang dilakukan oleh pelaku antara lain penggugat harus membuktikan adanya kerugian dan kesalahan pelaku, karena gugatan berdasarkan atas perbuatan melanggar hukum, penggugat harus membuktikan gugatanya. Kata kunci: menentukan kerugian immateriil perbuatan melanggar hukum