PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN PELAKU USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Main Author: RICKY DWI SEVTA, NIM. 502015095
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5670/1/502015095_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5670/2/502015095_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5670/
Daftar Isi:
  • Dalam menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen BPSK membentuk majelis, dengan jumlah anggota yang berjumlah ganjil, yaitu terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang yang mewakili semua unsur, dan dibantu oleh seorang panitera. Untuk mengetahui dan menjelaskan proses penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha, dan juga untuk mengetahui dan memahami akibat hukumnya dan penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha. Berdasarkan hasil penelitian dipahami prosedur penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha adalah: dapat dilakukan melalui badan peradilan, seperti; peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan dapat juga dilakukan di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan putusan majelis BPSK itu bersifat final dan mengikat yang diartikan tidak adanya upaya hukum banding dan kasasi. Akibat hukum dan penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha adalah: bahwa kedua belah pihak harus mematuhi putusan majelis BPSK yang dapat berupa sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Kata kunci: Penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha.