PENGARUH PEMAHAMAN PERATURAN PAJAK, SANKSI PERPAJAKAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (WPOP) (Studi Empris Usaha Mikro Kecil Menengah di Kecamatan Seberang Ulu I Palembang)
Main Author: | CHESSY SEPTIANI, NIM. 222015296 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5616/1/222015296_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5616/2/222015296_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5616/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Chessy Septiani/222015296/2019. Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Studi Empiris Usaha Kecil Menengah Di Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Penelitian ini dibuat untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah terdapat pengaruh pemahaman peraturan pajak, sanksi perpajakan dan pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Dengan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui pengaruh peraturan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Palembang Seberang Ulu, untuk mengetahui pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Palembang Seberang Ulu, untuk mengetahui pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Palembang Seberang Ulu. Variabel dalam penelitian ini adalah pemahaman peraturan pajak (X1), sanksi perpajakan (X2), pemeriksaan pajak (X3), kepatuhan wajib pajak (Y). Jenis penelitian ini adalah assosiatif dan deskriptif . Data yang digunakan adalah data primer. Populasi dalam penelitian ini adalah 45 UKM Seberang Ulu I. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan menggunakan kuesioner. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pemahaman peraturan pajak tidak memiliki pengaruh dan tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan sanksi perpajakan dan pemeriksaan pajak memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Kata kunci: Pemahaman Peraturan Pajak, Sanksi Perpajakan, Pemeriksaan Pajak, dan Kepatuhan Wajib Pajak xiv