TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Main Author: NANANG KUSWANTO, NIM. 502015029
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5601/1/502015029_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5601/2/502015334_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5601/
Daftar Isi:
  • Tujuan yang bermaksud untuk mengetahuitindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah unsur-unsur tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Apakah akibat hukum Badan Usaha yang melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum Normatifyang bersifat deskriptif sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan :Unsur-unsur tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu : a. Setiap orang; b. yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya; c. melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; e. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda. Dan Akibat hukum Badan Usaha yang melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu selain pidana penjara dan denda, juga dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa: a. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; b. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; c. Perbaikan akibat tindak pidana; d. Kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau e. Penempatan perusahaan dibawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun. kata kunci: tindak pindana, pencemaran lingkungan hidup