DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 20 /Pid. Sus-TPK/2018/PN. PLG)

Main Author: MUHAMMAD WAHYU NUGROHO, NIM. 502015361
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5574/1/502015361_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5574/2/502015361_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5574/
Daftar Isi:
  • Korupsi bukanlah masalah baru yang dihadapi oleh dunia. Permasalahan korupsi merupakan permasalahan yang kompleks yang terus berkembang. Perkembangan korupsi tentu memberi dampak besar yang sangat merugikan negara. Dampak korupsi bagi negara-negara dengan kasus korupsi berbeda-beda bentuk, luas dan akibat yang ditimbulkannya, walaupun dampak akhirnya adalah menimbulkan kesengsaraan rakyat yang menjadi perhatian kita adalah para penegak hukum khusunya para hakim yang notabene nya sebagai garda ataupun pintu terakhir dalam mengawal penegakan hukum.sehingga megakibatkan kesulitan bagi hakim untuk memberikan putusan yang adil bagi korban maupun terdakwa. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: Apa dasar yang menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan terhadap pelaku dalam perkara tindak pidana korupsi di daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang , dan hal apa yang meringankan ter dakwa Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut serta mengetahui apakah putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan.. Penelitian ini merupakan penelitian hukum bersifat Normatif, Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah studi pustaka Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam menjatuhkan putusan kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 serta UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan dan telah mempertimbangkan secara yuridis maupun non yuridis serta telah memenuhi rasa keadilan karena hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Hakim Dan Keadilan