PROSES PENCABUTAN KUASA SELAMA PERSIDANGAN BERLANGSUNG DALAM HUKUM ACARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG

Main Author: ACHMAD ADITYA ERNANTO, NIM. 502015174
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5573/1/502015174_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5573/2/502015174_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5573/
Daftar Isi:
  • Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui proses pencabutan kuasa selama persidangan berlangsung dalam hukum acara perdata. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah Proses Pencabutan Kuasa Selama Persidangan Berlangsung Dalam Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dan Bagaimanakah Akibat Hukumnya Apabila Dilakukan Pencabutan Kuasa Selama Persidangan Berlangsung. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum Sosiologis yang bersifat eksplanatoris, sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Proses pencabutan kuasa selama proses persidangan berlangsung dalam Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri Pagaralam oleh pemberi kuasa adalah bahwa pihak pemberi kuasa mengkonfirmasikan telah berakhirnya pemberian kuasa darinya kepada penerima kuasa secara tertulis maupun secara lisan, dimana hal tersebut mempunyai tembusan yang ditujukan kepada majelis hakim / pengadilan yang berwenang untuk memeriksa perkara tersebut, juga diinformasikan (tembusan) kepada pihak lawan perkara. dan Akibat hukum apabila dilakukan pencabutan kuasa oleh pemberi kuasa selama proses persidangan berlangsung adalah : Hubungan hukum tentang kuasa antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa sudah tidak ada lagi, Pemberi kuasa bertindak untuk dirinya sendiri atau dapat memberikan kuasa kepada orang/ pihak lain, Tindakan hukum yang telah dilakukan oleh penerima kuasa sampai saat pencabutan kuasa tetap mengikat baik bagi pemberi kuasa maupun bagi persidangan di pengadilan, Apabila ada suatu perjanjian yang dibuat secara khusus ( diluar surat kuasa) maka masing – masing pihak dapat menuntut hak dan kewajiban sesuai dengan isi perjanjian. kata kunci: pencabutan kuasa, persidangan, perdata