KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO.50 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN AGAMA

Main Author: MUHAMMAD ARIVAI, NIM. 502015409
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5558/1/502015406_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5558/2/502014406_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5558/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO.50 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN AGAMA Muhammad Arivai Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah unsur-unsur sengketa syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama? dan Bagaimanakah kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian ekonomi syariah menurut undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama? Jenis penelitian hukum ini adalah “penelitian hukum sosiologis” yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada di perpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa: Kriteria sengketa ekonomi syariah yang dapat diselesaikan oleh Pengadilan Agama adalah transaksi syariah, rukun dan syarat sama-sama menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi. Secara definisi, rukun adalah suatu unsur yang merupakan bagian tak terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga yang menentukan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dan ada atau tidak adanya sesuatu itu. Definisi syarat adalah “sesuatu yang tergantung padanya keberadaan hukum syar’i dan ia berada di luar hukum itu sendiri, yang Ketiadaannya menyebabkan hukum pun tidak ada dan Kedudukan Pengadilan Agama dalam penyelesaian ekonomi syariah menurut undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama merupakan pilihan bagi pencari keadilan dalam penyelesaian sengketa bisnis (ekonomi) syariah. Hal ini akan dicapai keselarasan antara hukum materiil yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam dengan lembaga peradilan agama yang merupakan representasi lembaga peradilan Islam, dan juga selaras dengan aparat hukumnya yang beragama Islam serta menguasai hukum Islam. Kata Kunci : Pengadilan Agama, Sengketa, Ekonomi Syariah.