PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA TRANSPORTASI ONLINE DI KOTA PALEMBANG

Main Author: RENDI THAMRIN GUMAI, NIM. 502015067
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4605/1/502015067_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4605/2/502015044_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4605/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen dari pihak penyedia jasa transportasi online terhadap konsumen apabila terjadi kerugian selama masa pengangkutan dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh penumpang sebagai perlindungan hukum atas kerugian yang dialami. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang mengambil objek pada PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa selaku pemilik aplikasi GO-JEK yang merupakan transportasi online yang palimg banyak digunakan di Palembang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:(1).Perlindungan hukum terhadap konsumen jasa transportasi online dapat ditinjau dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Berdasarkan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Jadi jelas dalam 2 Pasal ini dikatakan bahwa driver dan perusahaan (pelaku usaha) yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh penumpang (konsumen) jika terjadi kecelakaan atau kerusakan akibat dari jasa/layanan yang diakibatkan oleh driver. Jika driver tidak bertanggung jawab maka dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena melakukan kelalaian dan tidak memenuhi hak-hak dari konsumen. (2).Upaya konsumen untuk mendapatkan penyelesaian sengketa apabila konsumen tersebut mengalami kecelakaan, maka konsumen tersebut berhak mendapatkan ganti rugi dari driver sebagai penyedia layanan berupa kerugian yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut dan dari PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa berupa santunan dalam hal ini perusahaan transportasi online, karena dalam syarat dan ketentuan di situs GO-JEK menyebutkan bahwa PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa memberikan santunan musibah kecelakaan kepada seluruh pelanggan GO-JEK yang menggunakan layanan Go-Ride. Berdasarkan ketentuan diatas konsumen berhak meminta santunan kepda pihak GO-JEK, apabila dari pihak GO-JEK tidak dapat memenuhi syarat dari ketentuan diatas, maka pihak GO-JEK dapat dikategorikan wanprestasi. Namun pertanggung jawaban yang sesungguhnya ialah berasal dari driver, karena sebagai pihak yang melakukan kelalaian secara langsung kepada konsumen dengan tidak memberikan hak sebagai konsumen untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan selama menggunakan jasa dari driver. Dan hal tersebut dapat memicu konsumen yang tidak puas dengan hak-hak sebagai konsumen dan dapat dibawa ke jalur hukum karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan yang berlaku. kata kunci: gojek, perlindungan konsumen