SANKSI PIDANA YANG DIJATUHKAN HAKIM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG
Main Author: | YUDHA MAULANA WIJAYA, NIM. 502014404 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4586/1/502014404_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4586/2/502014404_BAB%20II%20SAMPAI%20BAB%20TERAKHIR.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4586/ |
Daftar Isi:
- Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui sanksi pidana yang dijatuhkan hakim bagi pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apa yang Menjadi Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dan Bagaimana Pembinaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Palembang. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif, sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Terhadap pelaku penganiayaan oleh suami terhadap istri adalah Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 (subsidair) dan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 (lebih subsidair), serta Pasal 193 ayat (3) KUHAP. Berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum yang telah diuraikan diatas maka Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Irawan Bin Cikwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dan menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun. dan Dalam hal kaitanya dengan pembinaan Pelaku Tindak Pidana KDRT di lembaga pemasyarakan pada dasarnya sama yaitu utuk diintegrasikan ke dalam masyarakat artinya adalah bahwa narapidana kembali ke dalam masyarakat terlepas asal mulanya dahulu atau kedalam masyarakat kemana ia akan tinggal kelak sesudah bebas. Dalam pembinaan keterampilan narapidana dilatih dalam berbagai macam kegiatan antara lain : Pertukangan, Bengkel, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, dan lain-lain yang bermanfaat. Tujuan yang hendak dicapai dalam hal keterampilan ini adalah mempersiapkan narapidana untuk hidup mandiri. Tidak kalah pentingnya dengan dua pola, pembinaan diatas adalah pembinaan sosial. Kata Kunci: tindak kekerasan, pengadilan negri klas 1a