PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI SAKIT JIWA MENURUT KUHP
Main Author: | AHMAD SAJILI, NIM. 502014054 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4561/1/502014054_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4561/2/502014054_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4561/ |
Daftar Isi:
- Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah : Apa dasar pertimbangan hakim dalam menentukan kemampuan bertanggung jawab pelaku tindak pidana yang terbukti sakit jiwa menurut KUHP ? dan Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana yang terbukti sakit jiwa menurut KUHP ?. Adapunruanglingkupdantujuandariskripsiiniterutama yang bersangkutpautdenganpermaslahan, makajenis Penelitian hukum ini adalah “penelitian hukum sosiologis” yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Kesimpulan yang diperolehadalah :Dasar pertimbangan Hakim Dalam Menentukan kemampuan bertanggung jawab pelaku tindak pidana yang terbukti sakit jiwa menurut KUHP, yaitu : berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa yang dapat menentukan apakah terdakwa saat melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam keadaan sehat atau mengalami gangguan jiwa atau sakit jiwa. Dan Akibat Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana yang terbukti Sakit Jiwa menurut KUHP Indonesia, yaitu : terdakwa tersebut tidak dapat dipertanggunjawabkan sesuai dengan pasal 44 ayat 1 KUHP, oleh karenanya terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan, kecuali karena sesuatu perkara yang lain, yang ia harus ditahan. Kata Kunci: Tindak Pidana