dasar pertimbangan hakim dalam menilai keterangan saksi oleh majelis hakim pengadilan negri klas 1 A palembang

Main Author: INDAH HUTAMI, NIM.502015264
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4370/1/502015264_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4370/2/502015264_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4370/
Daftar Isi:
  • tujuan hukum acara pidana untuk mencari dan mendapatkan kebenaran material ialah kebenaraan yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapksan ketentuan-ketentuan tujuan untuk mencari siapa pelaku dari suatu pelaku tindak pidana,dan selanjutnya diproses guna menetukan apakah benar terbukti bahwa suatu tindah pidana telah dilakukan dan apakah orang yang di dakwa itu dapat dibersalahkan? dan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menilai keterangan saksi selain berdasarkan undang-undang, yang paling penting untuk diperhatikan hakim adalah juga menilai cara hidup dan kesusilaan saksi seperti kejujuran, sifat-sifat buruk yang sering diperlihatkan saksi seperti culas,dengki,pembohonh atau yang berhubungan dengan cara hidup saksi seperti sifat tak mau tahu , pemabuk,penjudi dan sebagainya kata kunci : Pertimbangan Hakim, Keterangan saksi.