PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010
Main Author: | IIN NOVIYANTI, NIM. 502015087 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4337/1/502015087_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4337/2/502015087_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4337/ |
Daftar Isi:
- Penempatan Korporasi sebagai Subjek tindak pidana menimbulkan pro kontra. Dalam hukum pidana dinegara manapun, hanya manusia yang dapat melakukan tindak pidana (subjek tindak pidana). Di dalam KUHP Indonesia, tidak terdapat satu pasal pun yang menentukan pelaku tindak pidana yang buka manusia. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimana pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010? dan Bagaimana cara pemidanaan terhadap korporasi dalam tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010?. Jenis penelitian hukum ini adalah “penelitian hukum normatif yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan. Kesimpulan yang diperoleh adalah : Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pencucian uang (money laundering) menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memakai konsep functioneel dadershap (kepelakuan fungsional), dimana dalam hal tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1). Dan Cara pemidanaan terhadap korporasi dalam tindak pidana pencucian uang (money laundering) menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 adalah pidana pokok yang berupa pidana denda dan selain itu pula dengan pidana tambahan yang berupa pencabutan izin usaha dan atau pembubaran korporasi, perampasan dan pengambilalihan Korporasi oleh negara, hal ini dapat dilihat didalam ketentuan Pasal 7 ayat (2). Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Korporasi, Tindak Pidana, Pencucian Uang