PEMBUKTIAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANAH OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG
Main Author: | DELLTRA ERIAN PRATAMA, NIM. 502015293 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4199/1/502015293_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4199/2/502015293_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4199/ |
Daftar Isi:
- pembuktian terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang ? dan Apakah akibat hukum apabila unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat tanah yang harus dibuktikan terhadap pelaku tindak pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang tidak terbukti?. jenis penelitian hukum ini adalah “penelitian hukum Normatif” yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Unsur-unsur Pembuktian terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, yaitu : Memuat unsur-unsur Objektif Membuat surat palsu; Memalsukan surat; Yang dapat : Menerbitkan sesuatu hak; Menerbitkan sesuatu perjanjian; Menimbulkan pembebasan sesuatu hutang; Diperuntukan guna menjadi bukti atas sesuatu hal. Unsur-unsur Subjektif; dengan maksud ; untuk mempergunakan atau memakai surat itu; seolah-olah asli dan tidak palsu; memakai atau menggunakan surat itu dapat menimbulkan kerugian dan Akibat hukum apabila unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat tanah yang harus dibuktikan terhadap pelaku tindak pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang tidak terbukti, yang mengakibat orang lain mengalami kerugian dan perbuatan itu melawan hukum dan bersalah serta perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan oleh pelaku dan seolah-olah surat itu asli, dapat dikenakan sanksi maksimum 4 tahun, tergantung dengan fakta yang terungkap dipersidangan apa ada faktor yang meringankan terdakwa, bila unsur yang meringankan tidak ada, maka hakim menjatuhkan sanksi maksimal. Kata Kunci : Pembuktian, Tindak Pidana Pemalsuan, Surat tanah.