KEWENANGAN HAKIM TERHADAP BARANG BUKTI YANG DISITA DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG
Main Author: | MUHAMMAD AGUNG PRABOWO, NIM. 502015266 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4198/1/502015266_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4198/2/502015266_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4198/ |
Daftar Isi:
- Barang bukti dalam perkara pidana yaitu barang mana delik dilakukan ( objek delik) dan barang dengan mana delik dilakukan, yaitu alat yang dipakai untuk melakukan delik misalkan pisau yang dipakai untuk menikam orang. Termasuk juga barang bukti ialah hasil dari delik, misalnya uang negara yang dipakai (korupsi) untuk membeli rumah pribadi, maka rumah itu merupakan barang bukti, atau hasil delik. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimana kewenangan hakim terhadap barang bukti yang disita dalam proses pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang ? dan Bagaimana status barang bukti dalam perkara pidana setelah adanya putusan hakim di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang ?. Jenis penelitian hukum ini adalah “penelitian hukum sosiologis” yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Kewenangan hakim terhadap barang sitaan sepenuhnya ada pada hakim yang memeriksa didalam sidang Pengadilan negeri dan terhadap barang sitaan yang disita tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapaun juga. Dan Status hukum barang bukti setelah adanya putusan pidana ditentukan hakim di dalam putusannya yang dapat berupa: Apabila tidak terbukti, dikembalikan kepada pihak yang paling berhak; Dirampas untuk dimusnahkan yaitu Narkotika; Dirampas untuk kepentingan negara. Tetap dalam kekuasaan Kejaksaan sebab barang bukti tersebut masih diperlukan perkara lain. Kata Kunci : Kewenangan Hakim, Barang Bukti, Penyitaan.