TANGGUNG JAWAB PENYIDIK TERHADAP BARANG BUKTI YANG DISITA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Main Author: OKTA PUTRI KARTIKA, NIM. 502015164
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4150/1/502015164_BAB%20I%20_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4150/2/502015164_BAB%20II_%20SAMPAI_%20BAB%20TERAKHIR.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4150/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK TANGGUNG JAWAB PENYIDIK TERHADAP BARANG BUKTI YANG DISITA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Okta Putri Kartika Dalam proses perkara pidana di Indonesia, barang bukti memegang peranan yang sangat penting, dimana barang bukti dapat membuat terang tentang terjadinya suatu tindak pidana dan akhirnya akan digunakan sebagai bahan pembuktian, untuk menunjang keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa sebagaimana yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum didalam surat dakwaan di pengadilan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimanakah tanggung jawab Penyidik terhadap barang bukti yang disita menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ? dan Apakah sanksi bagi Penyidik yang menyalahgunakan barang bukti tersebut ?. jenis penelitian hukum ini adalah “penelitian hukum normatif” yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Tanggung jawab Penyidik terhadap Barang Bukti yang disita menurut Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana, yaitu : pihak penyidiklah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang bukti yang disita tersebut dan dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Dan Sanksi bagi Penyidik yang menyalahgunakan Barang Bukti dapat dikenakan hukuman disiplin berupa : teguran tertulis ; penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun ; penundaan kenaikan gaji berkala ; penundaan kenaikan pangkat ppaling lama 1 (satu) tahun ; mutasi yang bersifat demosi ; pembebasan dari jabatan ; penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari. Kata Kunci : Tanggungjawab, Penyidik, Barang Bukti..