KEKUATAN HUKUM AKTA HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Main Author: | DERI APRIANSA, NIM. 502015178 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/3898/1/502015178_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/3898/2/502015178_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/3898/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK KEKUATAN HUKUM AKTA HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DERI APRIANSA Bank pemegang hak tanggungan berdasarkan akta hak tanggungan dapat menurut pelunasan utangnya dengan jalan melelang barang yang menjadi jaminan debitor cidera janji atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. Untuk mengetahui dan menjelaskan kekuatan hukum akta hak tanggungan yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, dan juga untuk mengetahui dan memahami kedudukan akta hak tanggungan yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah. Berdasarkan hasil penelitian dipahami kekuatan akta hak tanggungan yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah: apabila memenuhi syarat-syarat: (a) tata cara pembuatan akta tanah, (b) keotentikan akta nya, yang berupa akta PPAT, (c) memenuhi syarat spesialitas dan publisitas, (d) mencantumkan title eksekutorial pada sertifikat hak tanggungan, (e) memenuhi bentuk yang ditentukan. Kedudukan akta hak tanggungan yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah: merupakan perjanjian ikutan/tambahan (accessoir) yang menimbulkan hubungan hukum utang piutang (perjanjian kredit). Oleh karena hak tanggungan menurut sifatnya merupakan perjanjian ikutan atau accessoir pada piutang tertentu, yang didasarkan pada suatu perjanjian pokok maka kelairan dan keberadaannya ditentukan oleh adanya piutang yang dijaminkan pelunasannya. Dengan demikian sebagai perjanjian yang bersifat accessoir dapat diperoleh akibat-akibat hukum seperti hal nya perjanjian accessoir yang lain, yaitu: (a) adanya tergantung pada perjanjian pokok, (b) hapusnya tergantung pada perjanjian pokok, (c) jika perjanjian pokok batal, ikut batal, (d) ikut beralih dengan beralihnya perjanjian pokok, (e) jka piutang pokok beralih karena cessi, subrogasi, akan ikut beralih juga tanpa adanya penyerahan khusus. Kata kunci: Kekuatan hukum akta hak tanggungan.