PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Main Author: | RIZKA DAMAYANTI PANE, NIM. 502015369 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/3533/1/502015369_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/3533/2/502015369_BAB%20II_SAMPAI_BAB%20TERAKHIR.pdf http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/3533/ |
Daftar Isi:
- Abstrak Pengadaan tanah adalah tindakan pemerintah untuk merealisasikan ketersediaan tanah untuk digunakan dalam berbagai kepentingan untuk pembangunan sebagai kepentingan publik. Keterbatasan tanah yang dimiliki oleh pemerintah mengambil tanah yang berasal dari masyarakat untuk memudahkan jalannya pembangunan untuk kepentingan umum. Keberadaan tanah perlu digunakan oleh pemerintah dalam melakukan kegiatan pembangunan, tetapi dalam implementasinya tidak boleh merugikan hak-hak pemilik tanah. Oleh karena itu, bagi pemerintah yang membutuhkan tanah tidak boleh sembarangan mengambil tanah milik masyarakat / pemegang hak atas tanah yang wilayahnya terkena dampak pembangunan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, negara harus memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada pemegang tanah dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sehingga pelaksanaan pengadaan tanah akan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan dan memberikan keamanan bagi kehidupan masyarakat. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemegang Hak, Pengadaan Tanah