KEDUDUKAN GAMBAR UKUR SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DALAM PENDAFTARAN TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997

Main Author: RIO HENDRAWAN, NIM. 502011298
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/2914/1/502011298_BAB%20I_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/2914/2/502011298_BAB%20II_sampai_BAB%20TERAKHIR.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/2914/
Daftar Isi:
  • Untuk mengadakan pembahasan yang sistematis dalam pembuatan skripsi ini, maka perlu diadakan pembatasan ruang lingkup. Adapun ruang lingkup yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah kedudukan gambar ukur sertipikat hak atas tanah dalam pendaftaran tanah menurut peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997. Adapun yang menjadi permasalahan adalah : Bagaimana penetapan gambar ukur sertipikat hak atas tanah dalam pendaftaran tanah menurut peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 ?. dan Bagaimana kedudukan gambar ukur sertipikat hak atas tanah dalam pendaftaran tanah menurut peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 ?. Jenis Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian hukum yang dipandang dari sudut tujuan penelitian hukum Normatif, yang bersifat deskriptif atau menggambarkan, sehingga diperoleh kesimpulan bahwa : Penetapan gambar ukur sertipikat hak atas tanah dalam pendaftaran tanah menurut peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997, yaitu : pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah tanah yang belum didaftar, dengan kata lain pendaftaran tanah tersebut bersifat mumi atau perdana. Pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu : Mengadakan Pendaftaran tanah secara sistematik yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah sualu kelurahan, yang lokasinya ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang pelaksanaannya dilakunan Oleh Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten. Mengadakan Pendaftaran secara Sporadik yang pendaftaran tanahnya dilakukan secara individu dengan cara pemohon mendatangi Kantor Pertanahan untuk mendaftarkan hak atas tanah yang akan di sertipikatkan. Pemeliharaan data pendaftaran tanah Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan data fisik atau data yuridis tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan dan Kedudukan gambar ukur sertipikat hak atas tanah dalam pendaftaran tanah menurut peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997, yaitu : yang menetapkan batas bidang tanah yang di sepakati oleh pemegang hak atas tanah yang di setujui oleh pihak yang berbatasan untuk menghindari terjadinya sengketa balas bidang tanah. Kuta Kunci : Gambar Ukur, Sertipikat, Hak Atas Tanah