Kajian Yuridis Kerugian Immateriil dalam Perbuatan Melanggar Hukum

Main Author: Meiji Saputra, Nim. 502007444
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/120/2/SKRIPSI34-1704033055.pdf
http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/120/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan hasil penelitian bahwa: 1. cara membuktikan terjadinya kerugian immateriil dalam pembuatan melanggar hukum adalah: dengan cara melihat dari adanya hubungan kausal antara kesalahan dan menimbulkan kerugian. Bersumber pada semua unsur-unsur yang dilakukan oleh pelaku antara lain penggugat harus membuktikan adanya kerugiaan dan kesalahan pelaku, karena gugatan berdasarkan atas perbuatan melanggar hukum, penggugat harus membuktikan gugatannya. 2. Kriteria menentukan besarnya ganti rugi terhadap kerugian immateriil dalam perbuatan melanggar hukum adalah pada hakekatnya berdasarkan atas kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak serta menurut keadaan. Artinya besarnya ganti rugi tersebut diserahkan kepada hakim yang memriksa perbuatan melanggar hukum tersebut.