Perubahan Sosial Masyarakat Pasca Penutupan Lokalisasi Betiring Di Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik

Main Author: FARISAH RAHMI; Mahasiswa
Format: PeerReviewed eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: SKRIPSI Prodi Pendidikan IPS - Fakultas Ilmu Sosial UM , 2018
Online Access: http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/Pend-IPS/article/view/73258
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Rahmi, Farisah. 2018. Perubahan Sosial Masyarakat Pasca Penutupan Lokalisasi Betiring Di Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Malang.Pembimbing 1) Dr. I NyomanRuja, SU. 2) AgusPurnomo, M.Pd. Kata Kunci:Perubahan Sosial, PenutupanLokalisasi, LokalisasiBetiring Keberadaan lokalisasi memiliki dampak ekonomi yang mencolok bagi masyarakat Desa Betiring.Bukan hanya dampak positif yang dirasakan masyarakat terdapat pula dampak negatif, sehingga Pemerintah Kabupaten Gresik memutuskan untuk menutup Lokalisasi Betiring. Kebijakan penutupan lokalisasi ini menimbulkan perubahan sosial dalam masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Proses Penutupan Lokalisasi Di Dusun Betiring Kecamatan Cerme, Gresik?. 2)Bagaimana kondisi sosial masyarakat pra penutupan Lokalisasi di Dusun Betiring Kecamatan Cerme, Gresik?. 3) Bagaimana perubahan sosial masyarakat pasca penutupan Lokalisasi di Dusun Betiring Kecamatan Cerme, Gresik?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi naratif serta hasil penelitian disajikan dalam bentuk deskriptif. Penelitian ini menggunakan wawancara dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Analisis data yang digunakan adalah model interaktif Miles and Huberman yang terdiri dari pengumpulan data, penyajian data, reduksi data dan verifikasi data. Berdasarkan hasil analisis data didapatkan 3 kesimpulan penelitian sebagai berikut: Pertama, Penutupan Lokalisasi Betiring dilakukan pada tanggal 8 Agustus 1993 melalui operasi gabungan TNI, Polisi, danSatpol PP dan berlangsung secara kooperatif. Namun, setelah penutupan masih dijumpai praktik prostitusi secara sembunyi-sembunyi. Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Gresik mengeluarkan Peraturan Daerah 07 tahun2002 yang selanjutnya diperbarui dalam Peraturan daerah nomor 22 tahun 2004 tentang pelarangan pelacuran dan perbuatan cabul. Kedua, Lingkungan lokalisasi menyebabkan pola atau gaya hidup masyarakat yang immoral dan melanggar norma dan nilai kesusilaan dinggap biasa. Selain itu keberadaan Lokalisasi Betiring memberikan dampak yang positif terhadap ekonomi masyarakat .Ketiga ,Penutupan Lokalisasi Betiring berdampak pada kondisi sosial budaya.Begitupula menurunnya penghasilan pelaku bisnis prostitusi. Penutupan Lokalisasi Betiring Dinilai masih belum berhasil hal tersebut dikarenakan masih ditemukan praktik prostitusi secara illegal. Dalam keadaan tersebut terdapat tiga aspek yang mendukung resiliensi dalam keluarga untuk bertahan yaitu 1) kelekatan keluarga 2) sistem kepercayaan 3) strategi copying. Oleh sebab itu diterapkan Perda No 22 Tahun 2004 Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, saran bagi peneliti selanjutnya adalah menjelaskan mengenai pemberdayaan yang tepat bagi masyarakat terdampak penutupan Lokalisasi Betiring, dampak psikologi dan resiliensi para WTS dan Mucikari di Lokalisasi.