TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN KUMPUL KEBO (SAMEN LEVEN) DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Main Authors: Mahendra, Gede Bisma, Parwata, I Gusti Ngurah
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum , 2019
Online Access: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/54490
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/54490/32286
Daftar Isi:
  • Remaja yang merupakan generasi perubahan sering kali melakukan kegiatan yang menyimpang yang biasa disebut kenakalan remaja salah satunya adalah samen leven (Kumpul kebo). Seperti yang kita ketahui secara yuridis hukum pidana yang berlaku di Indonesia belum ada atau tidak dapat mengancam dengan sanksi pidana hal ini merupakan kekosongan hukum yang berakibat susahnya melakukan penindakan dalam kasus kumpul kebo tersebut karena tidak ada aturan tegas yang mengaturnya. Berdasarkan latar belakang penulis membuat rumusan masalah yaitu Apa penyebab maraknya terjadinya perbuatan kumpul kebo dalam Indonesia? dan Bagaimana aturan yuridis pemerintah dalam menanggulangi perbuatan kumpul kebo?. Serta tujuan penulisan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami tentang penyebab maraknya terjadinya perbuatan kumpul kebo serta aturan yang mengatur perbuatan kumpul kebo di dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Yang dimana penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai acuan dasar dalam membentuk norma – norma hukum. Penyebab – penyebab maraknya masyarakat melakukan perbuatan kumpul kebo, diantaranya : Kurangnya Perhatian Orang Tua, Pengaruh Teman Sebaya, Pornografi, Ketidaksiapan Mental untuk Menikah, Ketidaksiapan secara Ekonomis, Pengalaman Traumatis sebelum dan sesudah Pernikahan. dalam RKUHP yaitu terdapat pada pasal 483 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan kumpul kebo. Akan tetapi aturan ini harus lebih disahkan agar memiliki kekuatan hukum yang tetap. Kata Kunci : Pembaharuan hukum, Sanksi, Kumpul Kebo