HAMBATAN YANG TERJADI DALAM PELAKSANAAN REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA DENPASAR

Main Authors: Sinaga, Yeremia Toga, Swardhana, Gde Made, Wirasila, A.A. Ngurah
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum , 2019
Online Access: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/48435
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/48435/28869
Daftar Isi:
  • Abstrak Menurut  isi Pasal  1  ayat  (1)  KUHAP tertulis bahwa  penyidik  adalah pejabat  polisi  Negara  Republik  Indonesia  atau  pejabat  pegawai  negeri  sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang –undang untuk melakukan penyidikan. Berdasarkan pernyataan ini, polisi merupakan salah satu pelaku penegak hukum dituntut agar bisa menyelesaikan suatu tindak pidana yang terjadi. Kejadian yang terjadi di masa lampau, seperti kasus pembunuhan yang rentang waktu   kejadiannya   sudah   lama   semakin   sukar   diungkapkan   kebenarannya sehingga penyidik membutuhkan suatu cara khusus dalam mengungkap kebenaran atas  kejadian  â€“kejadian  tersebut. Permasalahan hukum yang dibahas dalam penelitian  ini  yaitu:  (1)  Faktor  apa  yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan di wilayah Polresta Denpasar. (2) Upaya apa yang dilakukan kepolisian dalam menangani hambatan pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan di wilayah Polresta Denpasar.Berdasarkan hasil penelitian, faktor penghambat pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan tidak terlepas dari ketidakcocokan keterangan saksi dan tersangka, barang bukti yang belum ditemukan dan keamanan di TKP pada saat rekonstruksi.   Upaya penanggulangan   terbagi   atas   2   hal,   yakni koordinasi internal, yaitu menyiapkan personil yang memadai di TKP dan koordinasi eksternal, yakni memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya rekonstruksi.     Kata Kunci: Rekonstruksi, Penghambat, Upaya