KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH PEKERJA OLEH PT BOMA BISMA INDRA (PERSERO) SURABAYA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Main Authors: Wangsa, Putu Gde Aditya, Udiana, I Made, Markeling, I Ketut
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Udayana , 2019
Online Access: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/46295
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/46295/27978
Daftar Isi:
  • Mendapatkan upah merupakan salah satu tujuan utama dari seseorang bekerja. Upah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup seorang pekerja agar hidupnya sejahtera. Namun masalah pengupahan pekerja masih menjadi problematika hingga sampai saat ini. Seperti yang terjadi di PT Boma Bisma Indra (Persero) Surabaya yang masih sering terlambat dalam membayar upah pekerjanya. Ditahun 2018, keterlambatan  engupahan pekerjanya terjadi 2 (dua) kali yaitu dibulan Januari dan Juni. Keterlambatan pembayaran upah pekerja ini biasanya terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) hingga 2 (dua) minggu. Permasalahan yang diangkat yaitu faktor penyebab terjadinya keterlambatan upah pekerja dan pelaksanaan sanksi hukum dengan berdasarkan UU Ketenagakerjaan sebagai akibat terjadinya keterlambatan pembayaran upah pekerja di PT Boma Bisma Indra (Persero) Surabaya. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris dengan menggunakan Pendekatan Fakta dan Pendekatan Perundang – Undangan, serta melalui teknik wawancara. Hasil dari pembahasan  umusan masalah ini diketahui bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya keterlambatan pembayaran upah di PT Boma Bisma Indra (Persero) Surabaya adalah faktor ekonomis, dimana arus kas keuangan yang masuk pada perusahaan tidak mencapai target keuangan yang ditentukan sebelumnya. Keuangan perusahaan tidak hanya digunakan untuk kepentingan pengupahan pekerja, tetapi juga digunakan untuk kepentingan demi keberlangsungan perusahaan. Sanksi hukum yang dapat diterima oleh perusahaan yaitu Sanksi Denda. Tetapi karena Sanksi Denda tidak terimplementasi dengan baik di perusahaan, maka perusahaanselanjutnya dapat dikenakan Sanksi Adminitratif. Selama ini tidak ada sanksi administratif yang dikenakan terhadap PT Boma Bisma Indra (Persero) Surabaya, dikarenakan pengenaan sanksi hukum ini didasarkan pada adanya pengaduan.kata Kunci : Pekerja, Sanksi Hukum, Upah