PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERUPA PIUTANG FIKTIF

Main Authors: Suanjani, Ni Luh Dery, Markeling, I Ketut
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Udayana , 2018
Online Access: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/43845
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/43845/26671
Daftar Isi:
  • Suatu penyelesaian kredit macet dengan jaminan fidusia dipilih karena objek yang dapat digunakan, dijadikan, dan dibebani dengan jaminan fidusia merupakan segala sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud, terdaftar atau tidak terdaftar, dan bergerak atau tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan dengan hak tanggungan dan hipotik. Apabila penjamin fidusia memberikan jaminannya berupa piutang maka terdapat kemungkinan bahwa piutang yang diberikan oleh debitur merupakan piutang fiktif karena pada dasarnya debitur tidak ingin melunasi hutang atau beritikad tidak baik pada pinjaman yang diberikan. Bila hal-hal seperti pemeriksaan secara dengan mendetail tidak dilakukan oleh kreditur terhadap benda jaminan maka akan dipastikan kreditur akan mendapatkan kerugian yang maksimal akibat perbuatan tidak baik dari debitur. Oleh karena itu dibutuhkan suatu langkah pencegahan untuk menyelesaikan adanya piutang fiktif. Kata Kunci : Kredit Macet, Jaminan Fidusia, Piutang Fiktif.