PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH PENGUSAHA BAGI PEKERJA WAKTU TERTENTU YANG TIDAK TERDAFTAR PROGRAM BPJS MENGALAMI KECELAKAAN KERJA PADA MARS CITY HOTEL DENPASAR
Main Authors: | Wiranata, I Gusti Agung Ngurah Bagus, Rudy, Dewa Gde, Sutama, Ida Bagus Putu |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Udayana
, 2018
|
Online Access: |
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/43709 https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/43709/26616 |
Daftar Isi:
- Pengusaha/pemberi kerja secara bertahap wajibmendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepadaBadan Penyelengara Jaminan Sosial (selanjutnya disebut denganBPJS) sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 PP No. 84 Tahun 2013tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam prakteknyadi Mars City hotel Denpasar tidak menerapkan aturan yang ada,yaitu tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya.Permasalahan yang diteliti yaitu bagaimana pengaturan hukumterkait dengan kepesertaan tenaga kerja dalam program BPJS danBagaimana bentuk pertanggungjawaban dari Mars City Hotelterhadap pekerja yang tidak terdaftar BPJS dalam hal mengalamikecelakaan kerja.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitianhukum yuridis empiris. Adapun sumber data primer dalampenelitian diperoleh dari hasil wawancara pada HRD Mars CityHotel Denpasar dan data sekunder berasal dari penelitiankepustakaan yaitu bahan-bahan hukum.*Perlindungan terhadap tenaga kerja diatur dalam Pasal 99ayat 1 UU Ketenagakerjaan serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Program JaminanSosial Tenaga Kerja. Bagi pengusaha yang tidak menjalankankewajibannya untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai pesertajaminan sosial kepada BPJS dapat dikenakan sanksi administrasisesuai yang tercantum dalam Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2011tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Terdapatbeberapa faktor-faktor yang menyebabkan pengusaha tidakmemenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan pekerjanya dalamProgram BPJS, diantaranya: menghemat biaya, kesadaran hukumyang kurang, ketidaktahuan pengusaha tentang peraturanketenagakerjaan yang mewajibkannya untuk mendaftarkanpekerja waktu tertentu pada BPJS.Kata Kunci : Pemberi Kerja, Tanggung Jawab, Pekerja.