PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA JASA PARKIR ATAS TERJADINYA KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR MILIK KONSUMEN DI KOTA DENPASAR

Main Authors: Sastrawan, I Made Eri Prastikanala, Indrawati, A.A Sri, Priyanto, I Made Dedy
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Udayana , 2018
Online Access: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/42264
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/42264/25697
Daftar Isi:
  • Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 TentangSistem Penyelenggaraan Perparkiran mengatur bahwa jika konsumenkehilangan kendaraan maka pihak Perusahaan Daerah Parkir KotaDenpasar akan memberikan santunan, namun dengan adanya peraturanyang telah ditetapkan tersebut, masyarakat belum mengetahui mengenaisantunan ganti rugi tersebut. Berdasarkan uraian diatas, adapunpermasalahan yang dibahas adalah Bagaimana bentukpertanggungjawaban pelaku usaha jasa parkir terhadap kehilangankendaraan bermotor milik konsumen di kota Denpasar dan Bagaimanakahhambatan yang terjadi pada konsumen dalam hal menuntut haknya saatterjadi kehilangan kendaraan kepada pelaku usaha jasa parkir di kotaDenpasar.Metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metodepenelitian yuridis empiris, serta jenis pendekatan yang digunakan dalampenelitian ini yaitu pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan.Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuktanggungjawab yang diberikan pihak PD Parkir Kota Denpasar selakupelaku usaha terhadap konsumen pengguna jasa parkir apabila terjadikehilangan kendaraan berupa ganti rugi dalam bentuk santunan terhadapkonsumen. Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat konsumenyang kehilangan kendaraan bermotor tidak mendapatkan ganti rugiberupa santunan. Hambatan yang dialami konsumen dalam menuntutganti kerugian atas kehilangan kendaraan bermotor milik konsumen diKota Denpasar terhadap pihak PD Parkir Kota Denpasar yaitu masih adamasyarakat yang belum mengetahui adanya aturan terkait sistem penyelenggaraan perparkiran di Kota Denpasar. Selain itu dalammelakukan pengajuan klaim ganti kerugian, banyaknya syarat yang harusdipenuhi konsumen menjadi hambatan. Syarat yang menjadi penghambatyaitu adanya ketentuan batas waktu pengajuan klaim ganti rugi maksimal3x24 jam, hal ini mengakibatkan konsumen enggan dalam mengajukanklaim ganti kerugian kehilangan kendaraan bermotor.Kata Kunci: Tanggung Jawab, Jasa Parkir, Kehilangan, Konsumen