PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE SECARA SEPIHAK OLEH LAZADA.CO.ID (STUDI KASUS)
Main Authors: | Sinaga, Liberty, Jaya, I.B Surya Dharma |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Udayana
, 2018
|
Online Access: |
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/41647 https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/41647/25326 |
Daftar Isi:
- Tulisan ini berjudul Pembatalan Perjanjian Jual Beli Online Secara Sepihak Oleh www.Lazada.co.id . Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah perjanjian jual beli dapat dibatalkan secara sepihak dalam jual beli online, dan bilamana pembatalan itu dilakukan oleh pihak yang wanprestasi. Di dalam penulisannya menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan studi kasus.Pembatalan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh penjual kecuali karena pembeli tidak beritikad baik untuk melakukan pembayaran.Kesimpulan yang dapat ditarik, pembatalan secara sepihak tersebut adalah perbuatan melanggar hukum sebab tidak memenuhi syarat pembatalan secara sepihak sebagaimana ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Kata Kunci : Perjanjian jual beli, pembatalan, Online.