PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE SECARA SEPIHAK OLEH LAZADA.CO.ID (STUDI KASUS)

Main Authors: Sinaga, Liberty, Jaya, I.B Surya Dharma
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Udayana , 2018
Online Access: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/41647
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/41647/25326
Daftar Isi:
  • Tulisan ini berjudul Pembatalan Perjanjian Jual Beli Online Secara Sepihak Oleh www.Lazada.co.id . Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah  perjanjian jual beli  dapat dibatalkan secara sepihak   dalam jual beli online, dan bilamana pembatalan itu dilakukan oleh pihak yang wanprestasi. Di dalam penulisannya menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan studi kasus.Pembatalan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh penjual kecuali karena pembeli tidak beritikad baik untuk melakukan pembayaran.Kesimpulan yang dapat ditarik, pembatalan secara sepihak tersebut adalah perbuatan melanggar hukum sebab tidak memenuhi syarat pembatalan secara sepihak sebagaimana ketentuan  pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata  (KUHPerdata)   Kata Kunci : Perjanjian jual beli, pembatalan, Online.