PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP MIRAS TIDAK BERLABEL DI LIHAT DARI UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Main Authors: | Adinanta, Anak Agung Gede, Atu Dewi, Anak Agung Istri Ari |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Udayana
, 2018
|
Online Access: |
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38805 https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38805/23512 |
Daftar Isi:
- Tulisan ini berjudul Pertanggungjawaban Pelaku usaha Terhadap Miras Tidak Berlabel di lihat dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari tulisan ini agar pelaku usaha mengetahui tanggung jawab sosial yaitu kepedulian dan komitmen moral pelaku usaha terhadap kepentingan konsumen. Metode penulisan ini menggunakan metode hukum Normatif. Pada saat konsumen tidak mendapatkan informasi yang jelas saat membeli suatu barang atau jasa, pelaku usaha bertanggungjawab memberikan informasi dan memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan / atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan / atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, sesusai dengan pasal 19 Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen. Kata kunci : Pertanggungjawaban, Pelaku usaha, Konsumen