PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN UPAH KERJA LEMBUR BAGI PEKERJA OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003

Main Authors: Kamini, Anak Agung Ayu Hamara, Wairocana, I Gusti Ngurah
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Udayana , 2018
Online Access: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38589
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38589/23421
Daftar Isi:
  • Karya ilmiah dengan judul Perlindungan Hukum Terhadap Pemberian Upah Kerja Lembur Bagi Pekerja Outsourcing berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Latar belakang penulisan ini adalah banyaknya perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja outsourcing, tetapi tidak dapat memenuhi ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satunya dengan tidak terpenuhinya hak atas upah kerja lembur bagi pekerja outsourcing, sehingga hal ini merugikan dan menghilangkan perlindungan terhadap pekerja outsourcing. Atas dasar tersebut, penulisan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemberian upah kerja lembur bagi pekerja yang berstatus outsourcing. Metode dalam penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu melalui pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang sebelumnya telah berlaku. Dari tulisan ini dapat disimpulkan bahwa pekerja dengan status outsourcing mendapatkan perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terkait dengan hak mereka dalam memperoleh upah kerja lembur. Kata kunci     : Perlindungan Hukum, Upah Kerja Lembur, Pekerja Outsourcing