PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PT.PLN (PERSERO) TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK SECARA SEPIHAK

Main Authors: Laksmi, I Gusti Agung Ayu Putri, Dunia, Ngakan Ketut
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Udayana , 2018
Online Access: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38520
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38520/23383
Daftar Isi:
  • Penulisan ini berjudul “Pertanggungjawaban hukum PT.PLN (Persero) Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Pemadaman Listrik Secara Sepihak” yang memiliki tujuan untuk mengetahuipertanggungjawaban hukum PT. PLN (Persero) terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik secara sepihak. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu Pertanggungjawaban hukum PT.PLN (Persero) terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik secara sepihak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1267, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yaitu dalamPasal 29 ayat (1) serta dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu dalam Pasal 19 dan Pasal 45. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, PT.PLN, Konsumen, Kerugian