PIUTANG SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA
Main Authors: | Dharma Eka Yudarsa, I Gede, Dedy Priyanto, I Made, Bagiastra, I Nyoman |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Udayana
, 2017
|
Online Access: |
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/31877 https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/31877/30459 |
Daftar Isi:
- Tulisan ini berjudul “Piutang sebagai Objek Jaminan Fidusia”. Yang melatar belakangi dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan Piutang dapat menjadi Objek dari jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang – undangan yang berlaku sehingga dapat tercapainya suatu kesimpulan bahwa Piutang dapat dijadikan obyek jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 pasal 9 tentang jaminan fidusia, bilamana piutang dijadikan sebagai obyek jaminan maka lembaga jaminan yang dipergunakan adalah lembaga jaminan fidusia.