PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PELAKU USAHA YANG TUTUP TERKAIT DENGAN PEMBERIAN LAYANAN PURNA JUAL/GARANSI

Main Authors: Oka Pradnyadana, I Dewa Gde Agung, Arya Sumerthayasa, Putu Gede
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Udayana , 2017
Online Access: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/31542
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/31542/30454
Daftar Isi:
  • Penulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dari Pelaku Usaha Yang Tutup Terkait Dengan Pemberian Layanan Purna Jual/Garansi”. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dari pelaku usaha yang tutup terkait dengan pemberian layanan purna jual/garansi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan undang-undang. Kesimpulan dari tulisan ini adalah Perlindungan hukum terhadap konsumen dari pelaku usaha yang tutup terkait dengan pemberian layanan purna jual atau garansi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen khususnya pada Pasal 25 Ayat (1) dan (2). Penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat dilakukan dengan cara non litigasi dan litigasi yang terdapat pada Pasal 47 dan Pasal 48.