TANGGUNG JAWAB PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA ATAS KERUGIAN WISATAWAN PADA OBYEK WISATA TIRTA GANGGA KARANGASEM
Main Authors: | Pradnyawati, Ni Ketut, Rudy, Dewa Gde, Putrawan, Suatra |
---|---|
Format: | Article info Document eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Udayana
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/29945 https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/29945/18405 |
Daftar Isi:
- Salah satu isu yang terjadi dalam dunia pariwisata kini banyak telah terjadi kerugian dan tidak kenyamanan pengunjung wisatawan. Seperti yang terjadi di obyek wisata tirta gangga karangasem telah terjadi mengalami kerugian salah satunya kerugian ketidaksopanan pedagang-pedagang acung dalam menjajakan dagangannya, juga banyaknya pengemis-pengemis yang menanggung menyebabkan berkurangnya kenyamanan wisatawan dan fakta menunjukkan bahwa ada wisatawan yang mengalami kecelakaan (terjatuh dikolam, terpeleset) menyebabkan cidera, sehingga sampai dibawa kerumah sakit. Maka dari itu bagaimana tanggung jawab hukum pengelola kawasan pariwisata atas kerugian wisatawan berdasarkan peraturan perundang-undangan? dan bagaimana pelaksanaan tanggung jawab pihak pengelola kawasan pariwisata Tirta Gangga atas kerugian wisatawan? Penelitian ini dilakukan penelitian hukum empiris, yang didasarkan pada, baik data primer maupun data sekunder. Penelitian dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan fakta (the fact approach). Analisis data dilakuan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, pengelola kawasan pariwisata bertanggungjawab untuk memberi ganti rugi atas kerugian wisatawan. Pengelola kawasan pariwisata Tirta Gangga tidak melaksanakan tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerugian wisatawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.