KAJIAN YURIDIS KEABSAHAN JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DENGAN MENGGUNAKAN KARTU KREDIT

Main Authors: Siddhi Satrya Dharma, Anak Agung Gde, Sarjana, I Made, Sri Indrawati, Anak Agung
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Udayana , 2017
Subjects:
Online Access: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/29370
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/29370/18174
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahantransaksi secara elektronik (e-Commerce) yang di atur dalam Undang-undangNomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, KitabUndang-undang Hukum Perdata(KUHPerdata). Dalam penulisan skripsi inipenulis menggunakan metode penelitian normatif, menggunakan pendekatanfakta dan pendekatan perundang-undangan.Kesimpulan dari penulisan skripsiini, Keabsahan jual beli secara elektronik(e-commerce) dengan menggunakankartu kredit dapat menerapkan KUHPerdata sebagai dasar diakui keabsahannyadimana syarat sahnya perjanjian tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdatayaitu: kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yanghalal.Perjanjian jual beli secara online tidak terlepas dari konsep perjanjiansecara mendasar yang tercantum dalam Pasal 1313 KUH Perdata yangmenegaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orangatau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.