Tinjauan Hukum Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Pakai Tanah Sebagai Aset Pemerintah Pada Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda (Di Tinjau Dari Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan)

Main Authors: Chandra, Angga Septika, Mukti, Hudali
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda , 2019
Subjects:
Online Access: https://journal.uwgm.ac.id/index.php/yuriska/article/view/454
https://journal.uwgm.ac.id/index.php/yuriska/article/view/454/339
Daftar Isi:
  • Pembatalan sertifikat hak pakai tanah pada tanah negara sebagai bagian dari aset pemerintah menimbulkan polemik terkait dapatkah sertifikat hak pakai tanah pada tanah negara yang telah menjadi nilai aset pemerintah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau tidak dapat dibatalkan karena telah menjadi aset tetap pemerintah. Selain itu bila dapat dibatalkan bagaimana dengan status tanah akibat pembatalan sertifikat hak pakai tanah diatas tanah negara sedangkan tanah negara tersebut telah tercatat sebagai aset pemerintah. Dalam ruang lingkup daerah Pemerintah Kota Samarinda juga tidak terlepas dari polemik tersebut. Banyaknya tanah negara yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda yang diakui hanya sebagian saja yang bersertifikat hak pakai tanah sedangkan sebagian lagi masih belum di sertifikasikan namun telah diinventarisasi sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda. Hal tersebut mendorong Badan Pertanahan Nasional yang diwakili oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda untuk lebih aktif turut serta dalam menyelesaikan polemik terkait prosedur pembatalan sertifikat hak pakai atas tanah sebagai satu-satunya alat penegak hukum agraria nasional dengan melaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya ialah Peraturan Menteri Negeri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.