PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SAMARINDA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN (DITINJAU BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PENGKAJIAN DAN PENANGANAN KASUS PERTANAHAN)

Main Authors: Fitriana, Gita, Mukmin Rehas, Abdul Mukmin Rehas
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda , 2017
Subjects:
Online Access: https://journal.uwgm.ac.id/index.php/yuriska/article/view/224
https://journal.uwgm.ac.id/index.php/yuriska/article/view/224/171
Daftar Isi:
  • Tanah merupakan sumber daya yang menopang kehidupan manusia tidak jarang dengan kedudukan tanah yang sangat penting menyebabkan sengketa tanah antar manusia, oleh karena itu Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda berperan dalam membantu penyelesaian sengketa secara damai untuk kepentingan kedua belah pihak yang bersengketa. Peran Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda dalam menangani dan menyelesaikan sengketa pertanahan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Mekanisme penyelesaian sengketa oleh Badan Pertanahan Nasional harus mengedepankan mediasi yang bertujuan untuk mencapai keputusan mufakat dan tidak merugikan para pihak. Namun dalam menjalankan tugasnya dalam menangani sengketa pertanahan di Kota Samarinda, tidak jarang terjadi kendala-kendala yang harus dihadapi oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda.