”KAJIAN HUKUM TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NO 38 TAHUN 1963 TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN HUKUM YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH KHUSUSNYA TENTANG BANK MILIK NEGARA”
Main Authors: | Januar Rizky, S.H, Andy Noor, Mukti, S.H., M.H., H. Hudali |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://journal.uwgm.ac.id/index.php/yuriska/article/view/173 https://journal.uwgm.ac.id/index.php/yuriska/article/view/173/121 |
Daftar Isi:
- Seiring dengan berjalannya perkembangan dan pertumbuhan dari Negara Republik Indonesia maka pemerintah juga mengeluarkan peraturan tentang adanya Badan-badan hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu adalah Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1963 yang mengatur tentang Badan-badan hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah. Namun dengan perkembangan saat ini dimana banyak bank-bank yang telah go publik tidak terkecuali juga dengan bank-bank milik negara, seperti yang diketahui bahwa setidaknya ada 4 bank milik negara yang telah go publik yaitu Bank-bank Milik Negara seperti Bank BRI, BNI dan BTN, oleh karenanya bagaimana penerapan peraturan terhadap bank negara yang sahamnya telah dimiliki oleh Negara dan status Tanah terhadap bank-bank negara yang sahamnya telah dimiliki oleh Negara atau publik tersebut.