“PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2003 TENTANG PENERTIBAN, PENGAWASAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN KERAS/ BERALKOHOL DI KOTA SAMARINDA”

Main Authors: S.H, Rusiadi,, Pasaribu, S.H., M.H, Parlindungan
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda , 2017
Subjects:
Online Access: https://journal.uwgm.ac.id/index.php/yuriska/article/view/170
https://journal.uwgm.ac.id/index.php/yuriska/article/view/170/118
Daftar Isi:
  • Peredaran ataupun tempat penjualan minuman beralkohol adalah semua tempat yang sudah mendapatkan ijin oleh Kepala Daerah secara tertulis untuk menjual minuman beralkohol dalam kemasan secara eceran ataupun diminum secara langsung ditempat penjualnya, namun peredaran penjualan minuman beralkohol tidak memiliki ijin tertulis, sehingga pengawasan yang di lakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat yang berwenang untuk melakukan pengawasan yang berfungsi sebagai pencegahan maupun penindakan terhadap bentuk penyimpangan, peredaran, dan penyalahgunaan, minuman beralkohol yang tidak memiliki ijin tertulis sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang penertiban, pengawasan, peredaran dan penjualan minuman keras/beralkohol di Kota Samarinda.